MEDAN, iNews.id - Kampung narkoba di Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) digerebek. Polisi menemuka sabu 7 gram dengan uang Rp3.060.000.
Kasarnarkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang mengatakan dari lokasi TKP petugas menangkap dua orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yakni AP (25) dan S (40). Selain sabu 7 gram, polisi juga menyita 3 batang pipit runcing, 1 blok berisi plastik kosong, 2 buah dompet kecil berwarna hitam.
Kemudian dari pelaku S disita barang bukti 1 unit sepeda motor matik warna hitam lis putih dan hasil tes urinenya positif narkoba.
Kasat Narkoba mengatakan masyarakat yang tinggal di TKP mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Satuan Narkoba Polres Belawan. Warga takut aktivitas pengedar narkoba tersebut sudah sangat meresahkan.
"Warga masyarakat sangat takut anak dan sanak saudara mereka terpengaruh dampak dari narkoba yang mereka edarkan," katanya, Sabtu (29/10/2022).
Dia juga menambahkan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
"Kedua terduga pengedar dan pengguna narkoba dijebloskan ke sel Polres Belawan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Herison.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait