TAPTENG, iNews.id - Personel dari Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang oplisi melakukan kegiatan grebek kampung narkoba di Lingkungan IV, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Minggu (6/2/2022).
Setiba di lokasi tersebut, petugas kemudian menggerebek sebuah warung. Selanjutnya, delapan orang yang ada di lokasi tersebut kemudian diamankan petugas untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan tes urine.
"Dari 8 yang kami amankan, setelah di tes, tiga di antaranya positif menggunakan narkoba," kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (7/2/2022).
Gurning menyebutkan, kedelapan orang yang mereka amankan adalah DDS, SH, SPH, HZ, H, HSS, RH dan MTL. Sedangkan tiga yang terbukti positif menggunakan narkoba adalah HSS, RH dan MTL. Mereka mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
"Lima orang yang tidak terbukti menggunakan narkoba kita kembalikan ke keluarga mereka melalui aparat desa setempat," ucapnya.
Sementara untuk tiga orang yang positif menggunakan narkoba diboyong ke Satres Narkoba Polres Tapteng. Dua di antaranya (RH dan MTL) dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi. Sedangkan HSS diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan pada tahun 2021 lalu.
“Dari penggerebekkan itu, kita berhasil menyita barang bukti lima set alat hisap (bong) yang terbuat botol air mineral, tiga kaca pirex bekas, tiga mancis, enam pipet bekas narkoba, 100 lembar plastik bening es yang diduga digunakan sebagai plastik sabu-sabu dan satu gunting,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait