Tersangka saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial SHH alias Hafiz (30) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Warga Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tersebut diamankan karena kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu. 

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan SHH berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Ikhlas, Keluruhan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Selanjutnya, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Tersangka kami amankan Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, kami menggeledah barang bawaan tersangka," kata Agus, Jumat (14/1/2022). 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 2,06 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya. 

"Dia mengaku barang tersebut miliknya," ucapnya. 

Untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network