Tersangka Germo Putra saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang juru parkir (jukir) di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal. Jukir berbnama Germo Putra (43) ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi satu paket ganja seharga Rp10.000. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan warga Jalan Abadi, Gang Legawa, Medan Sunggal tersebut berawal dari laporan yang diterima perosnel Polsek Medan Baru terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung Rejo. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang juru parkir. 

"Juru parkir tersebut kami amankan persis di depan warung kopi di Jalan Setia Budi," ucapnya. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket kecil berisi ganja yang disembunyikan di bawah telapak tangannya. Kepada petugas tersangka mengaku barang tersebut miliknya. 

"Barang tersebut dibeli tersangka seharga Rp10.000 dari seorang bandar di Jalan Sei Asahan," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network