Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, masih misterius. Hingga kini, pelaku pembunuhan pria yang menjabat sebagai humas di lembaga itu belum diketahui. Namun, Polda Sumatera Utara (Sumut) menduga kuat pria itu korban pembunuhan terencana.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan terencana membutuhkan waktu. Karena itu, dia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar menunggu polisi bekerja.

“Pembunuhan terencana itu agak relatif butuh waktu, jadi mohon kesabaran dari rekan media bahwa kita tetap concern untuk segera mengungkap kasus ini,” kata ujar Kapolda Sumut kepada wartawan di Medan, Sabtu (14/12/2019).

Agus mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus menganalisis secara ilmiah apa-apa saja yang telah diperoleh penyidik, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga hasil laboratorium forensik. Namun, semua itu belum cukup untuk mengungkap kasus tersebut.

“Untuk membuktikan ini nggak bisa sembarangan, (harus) pelan-pelan karena ini sangat rapi dan halus sehingga kami meyakini ini kejadian pembunuhan terencana. Kami butuh waktu untuk menetapkan pelakunya,” kata Agus.

Kapolda menambahkan, sebenarnya penyidik sudah punya kecurigaan terhadap terduga pembunuh Jamaluddin. Namun, hal itu tidak bisa diungkapkan karena belum adanya bukti pendukung.

“Dalam beberapa kasus kan ada yang cepat (diungkap) karena ya itu tadi, kejadian spontan, pelakunya jelas, keterangan saksinya ada. Ini kan kita tidak bisa menduga-duga karena menyangkut praduga tak bersalah,” kata Agus.

Diketahui, jenazah Jamaluddin ditemukan pada Jumat (29/11/2019) lalu. Mayatnya ditemukan di mobil Toyota Land Cruiser, di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network