MEDAN, iNews.id - Juru sita dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, mengeksekusi lahan dan bangunanTVRI yang berada di pekarangan Stasiun TVRI Medan.
Di hadapan kepala dan karyawan TVRI, juru sita Pengadilan Negeri Medan membacakan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/EKS.2017/85/PDT.G/2015/MDN yang diputuskan pada tanggal 28 Januari 2018 lalu.Namun eksekusi lahan yang diklaim milik mantan Gubernur Sumatera Utara, Marah Malim Harahap mendapat perlawanan dari kepala TVRI dan sejumlah karyawan. Mereka menolak penyitaan yang dilakukan oleh PN Medan karena mengklaim masih melakukan upaya hukum di tingkat kasasi.Video Editor: Stepanus Purba
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait