TAPTENG, iNews.id - Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstuksi kasus dugaan pembunuhan istri anggota TNI. Pelaksanaan reka ulang kasus ini sekaligus ekspose terkait kronologi dan motif oknum TNI Praka MPNCC dibantu dua warga sipil yang diduga ikut menghabisi nyawa istrinya.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Denpom 1/2 Sibolga dan Polres Sibolga yang menjadi tempat laporan pertama. Rekonstruksi turut dihadiri Auditor Militer, Dandenpom 1/2 Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapolres Sibolga, Dandim Tapteng dan perwakilan Korem 023/KS.
"Kerja keras ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka warga sipil yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan istri oknum TNI. Kejadian pembunuhan tanggal 9 April pukul 22.00 WIB," ujar Kapolres, Kamis (4/6/2020).
Hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan, ditemukan fakta-fakta antara keterangan masing-masing saksi, tersangka dan alat bukti yang disita. Seluruhnya sesuai dengan kronologi kejadian di lapangan.
"Untuk motif pembunuhan diduga karena asmara,” kata Dedy yang baru beberapa minggu menjabat sebagai Kapolres Tapteng.
Rekonstruksi ini juga menurutnya mengungkap peran masing-masing pelaku dan tergolong pembunuhan berencana.
Atas perbuatan para pelaku, untuk warga sipil akan dilakukan peradilan umum dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55, 56 dari KUHPida dan atau Pasal 44 ayat (3) dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara oknum TNI akan ditangani Pengadilan Militer.
Sementara itu Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan Kolonel Sus Jamingun didampingi Dandenpom 1/2 Sibolga Letkol CPM Hasanuddin Siagian menjelaskan, dari hasil rekonstuksi yang mereka saksikan, pihaknya tinggal menunggu persiapan berkas dari penyidik Denpom. Nantinya persidangan akan terbuka secara umum dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Sekarang Pengadilan Militer sudah di bawah Mahkamah Agung dan putusannya bisa diakses. Dan kami juga sedang berkoordinasi kemungkinan sidang bisa dilaksanakan di Sibolga dengan meminjam tempat. Jadi masyarakat bisa nanti melihat proses persidangannya. Jadi tidak ada istilah peradilan tertutup, walaupun oditur dan penyidik masih di bawah TNI, tapi sidang terbuka. Jadi kami tidak akan menutup-nutupi persidangan ini,” katanya.
Dia juga mengimbau agar TNI jangan melupakan tata kehidupan prajurit. Karena masalah pernikahan sudah diatur dalam kehidupan rumah tangga prajurit. Kalau ada masalah rumah tangga agar ditempuh dengan aturan yang berlaku dalam prajurit, jangan mengambil langkah sendiri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait