MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus judi online Cemara Asri yang dikelola Apin BK alias Joni. Ke 14 tersangka ini merupakan bagian dari 15 orang yang sebelumnya ditangkap polisi dari wilayah Pekanbaru, Riau.
"Dari 15 orang yang kemarin kami tangkap dari Pekanbaru, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang masih berstatus saksi. Peran mereka ini berbeda-beda," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/2022).
Hadi memaparkan, dari ke 14 tersangka, 2 orang berperan sebagai tenaga pemasaran (marketing). Kemudian 8 orang sebagai operator pelayanan pelanggan serta 3 lainnya merupakan tenaga pemasaran jarak jauh (telemarketing).
"Ke 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini sudah ditahan di RTP Mapolda Sumut," kata Hadi.
Dengan penetapan 14 tersangka baru ini, total ada 16 ersangka dalam kasus judi online yang dikelola Apin BK. Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Apin BK yang masih buron dan seorang anak buahnya berinisial NP yang kini sudah ditahan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait