Polda Sumut menetapkan 14 tersangka baru kasus judi online Cemara Asri. (Foto : ist)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus judi online Cemara Asri yang dikelola Apin BK alias Joni. Ke 14 tersangka ini merupakan bagian dari 15 orang yang sebelumnya ditangkap polisi dari wilayah Pekanbaru, Riau.

"Dari 15 orang yang kemarin kami tangkap dari Pekanbaru, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang masih berstatus saksi. Peran mereka ini berbeda-beda," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/2022).

Hadi memaparkan, dari ke 14 tersangka, 2 orang berperan sebagai tenaga pemasaran (marketing). Kemudian 8 orang sebagai operator pelayanan pelanggan serta 3 lainnya merupakan tenaga pemasaran jarak jauh (telemarketing).

"Ke 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini sudah ditahan di RTP Mapolda Sumut," kata Hadi.

Dengan penetapan 14 tersangka baru ini, total ada 16 ersangka dalam kasus judi online yang dikelola Apin BK. Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Apin BK yang masih buron dan seorang anak buahnya berinisial NP yang kini sudah ditahan.

Sebelumnya, polisi menggerebek beberapa tempat yang diduga jadi markas judi online di Medan dan Deliserdang, Sumatera Utara pada 9 Agustus 2022. Markas judi online itu diduga milik Apin BK. Namun Apin BK berhasil kabur saat markasnya di kompleks perumahan elite Cemara Asri digerebek Kapolda Sumut.

Apin BK sempat terdeteksi berasa di Singapura setelah kabur melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Kini dia menjadi buruan internasional setelah polisi mengajukan red notice ke Interpol.

Polisi juga kini telah menelusuri keberadaan anak dan istri Apin BK. Mereka sudah dicekal karena tak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network