Proses pencarian KM Sinar Bangun di Danau Toba. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari salah satu tersangka KM Sinar Bangun yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, NS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sumanggar Siagian mengungkapkan berkas SPDP milik NS sudah diterima sejak 18 Juli 2018, lalu."Namun sampai saat ini masih sebatas SPDP," ucap Sumanggar saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).

Terkait dengan pelimpahan berkas perkara, Sumanggar mengaku, kejati sampai saat ini menunggu Polda Sumut untuk merampungkan seluruh berkas perkara NS. Menurutnya, Kejati Sumut juga sudah menunjuk dua jaksa yang akan menangani berkas tersangka. "Kami sudah tunjuk jaksa Edmond Purba dan Sri Hartanti untuk menangani kasus ini," ucapnya.

Selain berkas dari NS, Kejati Sumut sampai saat ini juga masih menunggu kelengkapkan berkas dari empat tersangka lainnya yakni nakhoda KM Sinar Bangun PSS, Kapos Pelabuhan Simanindo GF, Anggota Kapos Pelabuhan Simanindo KS, dan Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir RS.

Sebelumnya berkas keempat tersangka ini dipulangkan oleh jaksa penyidik karena dianggap masih belum memenuhi syarat untuk disidangkan. "Yang pasti kekurangan dokumen itu berupa syarat formil dan materil yang mana dalam ketentuan undang-undang, berkas yang disampai belum memenuhi syarat yuridis. Jadi kami masih menunggu polisi untuk melengkapi berkasnya" jelasnya.

Seperti yang diketahui, KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun. 3 korban meninggal Dunia, sementara 164 lainnya dinyatakan hilang dalam kejadian kapal tenggelam paling mengerikan di Danau Toba itu.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network