MEDAN, iNews.id – Kasus penemuan mayat perempuan di perlintasan kereta api di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), terungkap. Polisi memastikan mayat itu merupakan korban pembunuhan dan telah menangkap pelakunya.
Informasi yang dirangkum iNews.id, kasus ini bermula dari temuan mayat korban yang diketahui bernama Yennita Nasution alias Yenni (39) warga Jalan Pertiwi Gang Kesuma, Kelurahan Bantam, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (20/2/2019).
Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Deliserdang dibantu unit Reskrim Polsek Batangkuis dan Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan. Meski ada di samping rel kereta api, namun ditemukan kejanggalan pada tubuh korban.
"Ada luka memar di kedua kelopak matanya. Tim dokter kemudian menyimpulkan kalau korban mengalami penganiayaan dengan benda tumpul. Korban meninggal karena remuk pada bagian tubuh sebelah kanan, dengan tulang rusuk patah yang mengenai paru-paru dan hati korban," ujar Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, Selasa (26/2/2019).
Dari data itu, petugas olah TKP serta menggali keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada SU alias Begut (36), yang merupakan teman prianya. Saat diinterogasi, SU mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
"Pelaku saat ini kami tahan di Mapolsek Batangkuis untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Kronologi pembunuhan berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok saat berada di kafe. Pelaku lantas mengajak korban yang sudah dalam keadaan mabuk untuk pulang dan mencari penginapan.
Namun diperjalanan, mereka kembali terlibat keributan di dekat perlintasan rel kereta api. Saat itu korban mencakar wajah serta bahu bagian kiri pelaku. Pelaku membalas dengan memukul wajahnya tiga kali.
“Saat itu kereta melintas dan mereka saling mendorong hingga tubuh korban tersambar kereta dan terpental sejauh delapan meter," kata Eddy.
Korban tewas seketika di TKP, sedangkan pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap petugas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait