MEDAN, iNews.id – Titik terang kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terkuak. Polisi mengungkap tabir gelap pembunuhan berencana yang didalangi istri almarhum dan telah menetapkannya sebagai tersangka bersama dua orang suruhannya.
Menanggapi pengungkapan kasus pelik tersebut, PN Medan pun mengapresiasi kerja keras penyidik. Karena bukan perkara mudah menguak kasus pembunuhan terencana yang melibatkan orang terdekat.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyidik yang mengungkap kasus pembunuhan ini. Biasanya, perkara melibatkan orang dalam itu rumit untuk pembuktian, apalagi direncanakan,” ujar Humas PN Medan Erintuah Damanik, Rabu (8/1/2020).
BACA JUGA: Mabes Polri: Istri Dalangi Pembunuhan Hakim PN Medan, 3 Tersangka Ditangkap
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya baru mendapat informasi atas pengungkapan kasus dan penetapan tersangka. Sementara untuk motif masih belum diketahui.
“Kami belum tahu apa yang melatarbelakangi, namun penyidik telah menetapkan istri sebagai suami. Tentunya nantinya penyidik akan dalami lebih lagi karena dalam hubungan suami istri itu ada jalinan cinta dan kenapa bisa sampai seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah merilis tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan. Identitas ketiganya bernisial ZH, JB, dan R.
Otak dalam pembunuhan berencana ini tidak lain merupakan istri korban inisial ZH. Dia diduga membayar dua orang sebagai eksekutor yakni JB dan R.
Pascapenetapan tersangka, polisi telah melakukan prarekontruksi pada sejumlah lokasi. Seperti di kediaman rumah almarhum dan di lokasi penemuan mayat.
Sebelumnya Hakim PN Medan Jamaluddin (55) ditemukan tewas dalam mobil Toyota Prado warna hitam dengan nomor polisi BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) pukul 13.30 WIB. Mobil tersebut berada di jurang, tepatnya di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait