Sidang mantan anggota DPRD Kabupaten Labusel atas kasus penganiayaan. (Foto/iNews TV/Ilham Syafii Harahap)

PINANG, iNews.id - Imam Firmadi, mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pinang, Senin (14/6/2021).

Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Symon Sihombing mengatakan, sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya, JPU akhirnya menuntut terdakwa kasus penganiayaan atas nama Imam Firmadi dengan hukuman 3,5 tahun.

Saat menganiaya korban atas nama Jefri, Imam Firmadi masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bahkan, dia sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan itu dilakukan Imam Firmadi dengan tiga pelaku lainnya. Mereka memukuli dan mencabut kuku korban. Kasus ini sempat viral, karena pelakunya seorang wakil rakyat dari PDIP.

Sementara menghadapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Imam Firmadi Deddy Syahputra meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk membacakan pleidoi pada persidangan berikutnya.

"Kami baru menerima berkas tuntutan minggu lalu sehingga membutuhkan waktu untuk penyusunan pembelaan," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network