MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang petani berinisial NT (67) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi gosong dalam gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, September silam. Pelaku diamankan usai penyelidikan dan pengejaran selama kurang lebih empat bulan.
Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait mengatakan, tersangka diamankan tim Jatanras di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1/2021) malam. Hasil interogasi, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan. Kemudian kabur ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama sebulan dan menetap di Dairi satu bulan.
"Identitas tersangka yang sudah kami amankan berinisial ESS alias Jaya Sembiring (40)," ujar Julianto di Polresta Deliserdang saat ekspose kasus, Senin (25/1/2021).
Menurutnya, atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tewas dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang pada Kamis (10/9/2020) pagi.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang milik korban dan tak sengaja melihat hal tersebut. Ketika itu, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar. Dia curiga kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban dalam kondisi mengenaskan.
Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan kepada warga dan diteruskan ke polisi. Polresta Deliserdang yang menyelidiki akhirnya mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembunuhan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait