MEDAN, iNews.id - Polisi dikabarkan telah melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang patut diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Polisi bahkan disebut telah menaikkan penanganan kasus itu ke tingkat penyidikan.
Dari informasi yang diperoleh, gelar perkara kasus itu sudah dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (4/7/2023). Gelar perkara dilakukan setelah penyidikan memeriksa langsung Panji Gumilang.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi menyatakan kasus itu masih diselidiki Bareskrim Polri.
Dia pun tak mau berkomentar banyak dan meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan Polisi.
"Saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Sigit usai meresmikan RS Bhayangkara Tingkat II Mas Jadikan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).
Selain dugaan penistaan, Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dalam operasional Ponpes Al-Zaytun.
Hal ini dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan rekening dan aliran dana mencurigakan ke dan atas nama Panji Gumilang maupun ke Pondok Pesantren. Saat ini PPATK tengah menganalisa untuk membuktikan ada tidaknya pencucian uang tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait