DELISERDANG, iNews.id - Seorang laki-laki paruh baya berinisial KA (50) ditangkap saat melewati pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Medan-Tebingtinggi, Deliserdang. KA kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat diperiksa petugas di pos penyekatan.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriyadi penangkapan berawal saat KA yang mengendarai mobil Xenia melintas di pos penyekatan PPKM. Petugas yang berjaga kemudian menghentikan kenderaan KA untuk pemeriksaan surat-surat kendaraannya.
"Namun saat diperintahkan turun dari mobil, petugas mecurigai gerak-gerik KA. Selanjutnya, petugas memutuskan menggeledah mobilnya," kata Ginanjar, Senin (16/8/2021).
Dari dalam mobil tersangka, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabut seberat 01,3 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu set alat isap sabu jenis bong dan satu pipa kaca yang berisi bekas pembakaran sabu.
"Saat diperiksa, KA mengaku sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang pengedar berinisial G," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka KA kemudian diamankan petugas ke Polres Deliserdang. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait