Tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api di Binjai. (Foto: Istimewa).

BINJAI, iNews.id - Kejaksaaan Negeri Kota Binjai memastikan akan serius menangani kasus kebakaran pabrik korek api gas di Sambirejo, Kabupaten Langkat. Kasus ini menjerat tiga orang tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Binjai.

"Satu hal yang bisa saya pastikan, Kejari Binjai akan serius dalam menangani perkara ini mengingat kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan dan mendapatkan perhatian dari publik," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Dia mengatakan, berkas tersebut terkait hasil penyidikan para tersangka, masing-masing berinisial IM (69), BH (37), dan LM (43). Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan posisi mereka di perusahaan.

Sebelumnya, sebanyak 30 orang pekerja di pabrik korek api gas di Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni pemilik, manajer dan supervisor.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang Undang Ketenagakerjaan. Mereka terancam hukuman selama 5-10 10 tahun penjara.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network