Tim Kejari Medan saat mengamankan Tata Padang Simartha (berpakaian batik). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan salah seorang terpidana kasus penggelapan uang dari PT Tolan Tiga Indonesia, Tata Padang Simartha, Kamis (15/11/2018). Terpidana diamankan saat mengadakan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Penuntutan Kejari Medan Matias mengatakan, Tata sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas kasus penggelapan uang sebesar Rp2,5 miliar milik PT Tolan Tiga Indonesia.

“Putusan Pengadilan Tinggi merupakan penguatan dari putusan Pengadilan Negeri yang menghukum Tata 3 tahun penjara,” kata Matias, Kamis (15/11/2018).

Matias mengatakan, Kejari Medan akan langsung mengeksekusi putusan dari PT Medan. Tata akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya.

Matias memaparkan, selama proses penyidikan hingga persidangan di PN Medan, terpidana ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun, dia keluar demi hukum pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu lantaran perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan terlambat datang.

“Sejak itu sampai tadi pagi dia keluar. Namun setelah putusan dari PT Medan kami terima, kami langsung eksekusi,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network