TEBINGTINGGI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakuakan dengan cara dibakar dalam tong di halaman kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Kamis (2/7/2020).
Kepala Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil dari 104 perkara yang sudah memiliki putusan inkracht terhitung sejak November 2019 hingga Juni 2020.
"Ini penting disampaikan kepada masyarakat karena kami memang sedang giat-giatnya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, memutus mata rantai penyebaran narkotika memang pekerjaan yang luar bisa berat. Sebab, Indonesia sebagai objek, sekaligus juga telah menjadi produsen. Hal ini Ini terbukti dari beberapa tempat yang sudah dilakukan penangkapan aparat BNN maupun Polri.
"Dari 104 perkara ini, 99 persen merupakan kasus narkotika. Ada kasus pembunuhan dan cabul itu hanya ada beberapa perkara, namun dari seluruh kasus tersebut didominasi narkotika," katanya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu 76,74 gram, ekstasi 0,64 gram, ganja 15,58 gram, alat hisab sabu, bong, plastik klip transparan, kaca pirex, timbangan digital dan satu unit ponsel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait