Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

BINJAI, iNews.id - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kamera CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun Anggara 2019. Pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial J dalam proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. 

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagaian mengatakan J ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejari Binjai. 

"Penetapan tersangka itu dilakukan Kejari Binjai pada Hari Selasa (7/7/2021)," kata Sumanggar Siagian. 

Sumanggar mengatakan sebelumnya BPKP Perwakilan Sumut telah mengeluarkan  perhitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai. Proyek CCTV tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp388 juta.

Selama dalam penyelidikan yang dilakukan Kejar Binjai terhadap PPK pada pengadaan proyek CCTV Dishub Kota Binjai dinilai tidak kooperatiif dan tidak pernah datang memenuhi pemanggilan penyidik.

"Kejari Binjai akan melayangkan pemanggilan terhadap tersangka berinisial J tersebut untuk proses pemeriksaan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network