Polisi menangkap ibu muda di Kabupaten Deliserdang yang tega membunuh dua anaknya hanya karena sakit hati ke mantan suami. (Foto: iNews)

DELISERDANG, iNews.id – Polisi menangkap Husna Hulki (29) ibu muda asal Kabupaten Deliserdang atas tuduhan pembunuhan bayi. Penangkapan itu setelah penemuan jasad bayi dalam parit di Desa Karang Gading, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terungkap fakta baru bahwa pada tahun 2020 lalu, pelaku juga membunuh anak pertamanya yang masih berusia 9 bulan. Saat itu, pelaku melemparkan sang anak ke dalam sumur namun tersangka berkilah sang anak tak sengaja terjatuh.

“Sedangkan anak keduanya berinisial b berusia 1 tahun 11 bulan dibunuh dengan cara dibenam dalam bak mandi lalu dibuang ke parit,” katanya, Selasa (5/11/2024).

Menurut kapolres, alasan tersangka yang telah menikah 4 kali membunuh anaknya karena kesal dengan mantan suami yang suka marah dan tidak menafkahi anak dan dirinya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres. Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network