Tersangka PM (39) saat diamankan di Mapolres Sibolga, Rabu (10/6/2020). (Foto: istimewa)

SIBOLGA, iNews.id - Personel Polres Sibolga menangkap PM (39) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Nuri, Kabupaten Humbahas, Sabtu (6/6/2020). PM yang merupakan residivis baru bebas karena program asimilasi kembali ditangkap karena kasus pencurian.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan penangkapan PM berawal dari laporan warga yang mengaku menjadi korban pencurian. Kepada petugas, korban mengaku kehilangan hp, speaker dan sejumlah uang tunai.

"Mendapatkan laporan, personel Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku," kata Sormin, Rabu (10/6/2020).

Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pencarian, petugas mendapatkan informasi pelaku tengah bertamu ke rumah salah seorang warga.

"Begitu mengetahui keberadaan korban, personel kemudian melakukan penangkapan. Pelaku sempat berusaha kabur namun karena terperosok ke sungai, pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Mapolres Sibolga," ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri. Untuk masuk ke dalam rumah, dengan cara memanjat.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network