DELISERDANG, iNews.id – Kepala Desa Sampali Sri Astuti di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Dia diduga telah melakukan tindakan merugikan negara hingga Rp1,1 triliun selama menjabat sejak 2003 hingga 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Asep Maryono mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah korps adhyaksa menyelidiki kasus yang disangkakan kepadanya selama kurun waktu satu tahun. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan penerbitan surat keterangan tanah yang dikeluarkan tersangka di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II sepanjang periode 2003-2017.
Dari penyitaan barang bukti yang diperoleh di Kantor Desa Sampali, penyidik kejaksaan menemukan 407 surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh tersangka di atas lahan HGU tersebut dengan luas mencapai 100-an hektare untuk diperjualbelikan.
“Kerugian negara Rp1,174 triliun. Nominal ini berdasarkan keterangan ahli, dimana sebelumnya kami sudah beberapa kali gelar perkara untuk membahas nilai kerugian ini,” kata Maryono, Rabu (25/7/2018).
Ironisnya lagi, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman penjara sebagai terpidana kasus pungutan liar (pungli). Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan Polrestabes Medan pada 2017 silam dan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Gusta Medan.
“Kami masih selidiki keterlibatan tersangka lain. Kasusnya terus kami kembangkan. Atas kasus ini, tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
kasus korupsi deliserdang kepala desa kajari deliserdang asep maryono desa sampali pt perkebunan nusantara ii
Artikel Terkait