MEDAN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan. Kali ini, penyidik KPK mengamankan delapan orang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari internal PN Medan, ada empat orang hakim serta dua panitera yang diamankan penyidik KPK. Salah satunya yaitu Ketua PN Medan Marusudi Nainggolan.
Selain itu, tiga orang hakim yang diamankan yakni Wahyu Prasetyo yang juga Wakil Ketua PN Medan, Hakim Sontan Marauke dan Hakim Meri Purba. "Sementara itu dua orang panitera lainnya yaitu Oloan Sirait dan Elfandi. Sedangkan dua orang lainnya saya kurang kenal," ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (28/8/2018).
Sementara itu, Humas PN Medan Erituah Manik membenarkan ada penangkapan oleh penyidik KPK di tempatnya. Namun dia belum mengetahui secara rinci kasus penangkapan tersebut. "Saya tidak tahu terkait apa. Namun sepertinya karena perkara yang sedang disidangkan di PN Medan," kata Erituah.
Selain itu, dia juga mengungkapkan penyidik KPK telah menggeledah salah satu meja hakim yang ada di PN Medan. "KPK tadi sudah menyegel meja milik Hakim Sontan Marauke," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dari delapan orang yang diamankan terdiri atas unsur Hakim, panitera dan pihak lainnya. Dia menjelaskan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.
"Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan disampaikan kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujarnya.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait