DELISERDANG, iNews.id – Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Deliserdang jalur independen atau perseorangan, Sofyan Nasution-Jamilah, memenangkan sebagian gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang. Sofyan yang juga Ketua DPD Perindo Deliserdang dan pasangannya sebelumnya dinyatakan tidak lolos menjadi paslon peserta pilkada.
Putusan itu disampaikan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Wakil Bupati Deliserdang yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang. Salah satu gugatan yang dikabulkan, membatalkan berita acara KPUD Deliserdang tentang hasil verifikasi administrasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Deliserdang (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan) tertanggal 6 Februari 2018.
Musyawarah dipimpin Ketua Panwaslih Asman Siagian, Komisioner Erina Kartika Sari, turut dihadiri termohon Ketua KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay. Pimpinan sidang Asman Siagian juga memerintahkan kepada termohon KPUD Deliserdang untuk menetapkan jumlah dukungan pemohon sebesar 102.354. Hal ini sebagaimana tercantum dalam berita acara hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung perbaikan dengan persyaratan dukungan perbaikan dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya kepada termohon KPUD Deliserdang diminta untuk melanjutkan verifikasi data jumlah dukungan pemohon sebesar 102.354 ke tahap verifikasi faktual. KPUD juga diminta mempertimbangkan tempat untuk melakukan verifikasi faktual di tempat yang netral dan bebas dari bentuk intimidasi.
Usai musyawarah, kuasa hukum pasangan Sofyan Nasution-Jamilah Mulyadi mengatakan, pihaknya memahami putusan Panwaslih Deliserdang mengabulkan sebagian gugatannya. “Terkait permohonan kami seyogianya adalah langsung pada penetapan paslon,” kata Mulyadi.
Musyarawah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang ini mendapat sambutan antusias dari pendukung Sofyan Nasution dan Jamilah. Polres Deliserdang terlihat dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Sebelumnya, Senin (19/2/2018), KPUD Deliserdang telah menetapkan satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Deliserdang, yakni Ashari Tambunan yang berpasangan dengan M Ali Yusuf Siregar. Paslon petahana yang didukung 11 parpol itu menjadi satu-satunya peserta Pilkada Deliserdang setelah dua paslon dari jalur perseorangan dinilai tidak memenuhi syarat. Keduanya yakni, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin.
KPUD akhirnya mengundurkan jadwal penetapan calon bupati-wakil bupati Deliserdang pada Senin, 12 Februari 2018. Namun, hingga Minggu (18/2/2018), tidak ada paslon yang mendaftar sehingga KPUD Deliserdang menetapkan hanya yakni Ashari Tambunan dan M Ali Yusuf Siregar yang menjadi paslon peserta Pilkada Deliserdang.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait