Ketua TP-PKK Sumut Nawal Lubis mengajak ibu hamil untuk mengikuti program vaksin Covid-19. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Nawal Lubis mengajak ibu-ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi bertujuan untuk melindungi ibu dan anak yang dikandungnya dari Covid-19. 

Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ini mengatakan berdasarkan data Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI)  jumlah ibu hamil yang terpapar Covid-19 terhitung April 2020 hingga April 2021 sebanyak 536 orang. Dari jumlah tersebut 51,9 persen tanpa gejala dan 72 persen terdeteksi saat usia kehamilan 37 minggu. Sementara itu, angka kematian mencapai 3 persen.  

Nawal mengatakan saat ini ibu hamil cenderung takut untuk disuntik vaksin Covid-19 karena mendapatkan informasi yang salah. Sejalan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, ibu hamil saat ini sudah boleh divaksin dengan sejumlah ketentuan. 

"Jadi, ibu-ibu hamil yang memenuhi syarat untuk divaksin ayo segera vaksin karena itu akan melindungi bayi yang ibu kandung dan juga melindungi diri ibu sendiri,” kata Nawal Lubis, Selasa (31/8/2021).

Nawal mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap ibu hamil dan bayi dari paparan Covid-19 untuk menjaga generasi Indonesia yang berkualitas. Karena itu, ibu hamil perlu meningkatkan pengetahun mengenai vaksinasi Covid-19.

“Tidak mudah meyakinkan masyarakat kita, karena itu saya berharap kader-kader dasawisma di kota, desa bisa meyakinkan ibu hamil untuk vaksin Covid-19,” katanya. 

Sementara itu, David Luther Lubis mengatakan ada yang diutamakan vaksinasi ibu hamil. Pertama, ibu hamil tenaga kesehatan, kedua kehamilan risiko tinggi, selanjutnya usia lebih 35 tahun, komorbid dan obesitas dengan Body Max Index (BMI) di atas 30.

“Kenapa komorbid, karena mereka berisiko tinggi bila positif Covid-19, tetapi komorbidnya harus dikontrol dulu lalu segera divaksin,” kata David.

Lebih rinci, David menjelaskan, dosis pertama dianjurkan diberikan pada usia kandungan 13 minggu, paling lambat 33 minggu. Bila kurang dari 13 minggu perlu ditunda karena 12 minggu awal merupakan periode kritikal pembentukan organ dan embrionik janin. Sedangkah untuk vaksin kedua diberikan saat usia kehamilan 33 minggu.

“Di usia 33 minggu diharapkan semua manfaat vaksin sudah diserap ibu dan janin sehingga perlindungan akan maksimal baik untuk ibu dan anak di kandungannya,” ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network