JAKARTA, iNews.id – Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Angkie Yudistia mendorong pentingnya penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Dokumen kependudukan tersebut merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan penyandang disabilitas.
Angkie Yudistia menuturkan, penerbitan NIK bagi penyandang disabilitas tertuang di dalam surat edaran dari Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/6454/dukcapil mengenai Tindak Lanjut Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas.
Pernyataan itu disampaikan oleh Angkie Yudistia dalam kegiatan sosialisasi Pencanangan Gerakan Bersama Pencatatan Dokumen Kependudukan bagi Disabilitas, di Bandar Lampung, Kamis (14/4/2022).
“Untuk menjamin serta memenuhi hak dasar para penyandang disabilitas, penerbitan NIK menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan dan hal itu tertera di dalam surat edaran Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/ 6454/dukcapil,” ujarnya.
Saat ini, kata dia jumlah data penyandang disabilitas sifatnya masih estimasi atau perkiraan, perlu validitas secara identitas kependudukan, by NIK, by name dan by address.
Dia mengungkapkan, data Susenas BPS 2020 total jumlah penyandang disabilitas di Pulau Sumatera berjumlah 5,095 juta jiwa.
Visi besar dari gerakan bersama ini, lanjut dia bagaimana mendapatkan jumlah penyandang disabilitas yang benar-benar valid. Ia menambahkan bahwa visi besar tersebut dapat terwujud bila semua pihak bersinergi bersama.
“Berdasarkan data BPS yang diolah Bappenas estimasi jumlah penyandang disabilitas pada 2020 ada 22,9 juta atau 8,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia dan untuk di Sumatera ada sebanyak 5,095 juta jiwa,” katanya.
Dia menceritakan saat mengawal pemberian 500.000 dosis vaksin untuk penyandang disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) berkategori zona merah Covid-19 mendapat tantangan.
Menurutnya, banyak penyandang disabilitas yang tidak dapat terdaftar dalam program vaksin karena tidak memiliki NIK, dan hal tersebut dapat terselesaikan dengan sinergi antara dinas kesehatan, dinas sosial, dinas dukcapill dan masyarakat
Angkie yang juga disabilitas rungu ini menilai, kepemilikan NIK bagi kelompok rentan ini menjadi sangat penting untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses berbagai pelayanan.
Dia menyebutkan, seperti kesehatan, bantuan sosial ataupun program-program pemulihan ekonomi dari pemerintah dan non-pemerintah yang mensyaratkan adanya NIK.
Dia berharap dengan adanya gerakan bersama ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan negara yang ramah terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dengan memiliki sistem data terpilah disabilitas bagi setiap sektor di tingkat pusat dan daerah
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait