Tersangka EL saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kasus sodomi yang dilakukan seorang laki-laku paruh baya di Kota Medan menjadi perhatian Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA). Organisasi ini mendesak polisi tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tetapi juga hukuman tambahan kebiri suntik kimia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait mengapreasi langkah cepat personel Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus sodomi yang dilakukan EL. Selanjutnya, Komnas Perlindugan Anak berharap Polrestabes Medan berani menjerat pelaku dengan PP Nomor 70 Tahun 2020.

"Kami berharap pelaku juga mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020," kata Aris, Selasa (12/1/2021). 

Aris mengatakan tindakan menyimpang yang dilakukan EL sangat berisiko bagi anak-anak. Selain merusak alat reproduksinya, ada kemungkinan anak akan menderita kelainan seksual di masa depan. 

"EL predator seksual sudah sepantasnya dipertimbamgkan oleh penuntut umum (JPU) dan Hakim untuk dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia selama 2 tahun," ujarnya. 

Diketahui, EL ditangkap personel Unit PPA Polrestabes Medan karena menyodomi enam orang anak. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk para korban dan dijanjikan uang sebesar Rp50.000 sampai Rp100.000. 

Pelaku diketahui menjalankan aksinya bejat disejumlah lokasi mulai dari rumah, hotel, hingga kios miliknya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network