Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

SIMALUNGUN, iNews.id - Satuan Reskrim unit Jahtanras Polres Simalungun menangkap lima komplotan pencuri truk dan penadah ditangkap. Mereka biasanya beraksi di Kabupaten Simalungun, Medan, Batubara dan Deliserdang.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, komplotan pencuri RP, RH, GW dan MY melakukan aksi kejahatannya di salah satu kilang padi di kecamatan Bosar Maligas, akhir Maret 2022 lalu. Truk bermuatan 41 goni padi itu kemudian dijual kepada penadah berinisial TS warga Medan seharga Rp60 juta.

"Para tersangka melakukan peran yang berbeda dalam beraksi, ada yang mengawasi situasi, membuka pintu kilang, dan mengeluarkan truk untuk dibawa kabur dan dijual kepada penadah," ujar Nicolas, Jumat (22/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo menambahkan penangkapan para tersangka dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardika bekerjasama dengan Subdit III Jahtanras Polda Sumut.

"Satuan Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu untuk menangkap para tersangka yang sempat kabur ke sejumlah daerah di Sumatera Utara," ujar Ariwibowo.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka ditahan di Mapolres Simalungun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network