Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto saat menyampaikan apresiasi kinerja Polda Sumut dalam penanganan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. (Foto: MPI/Wahyudi AS)

MEDAN, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).

"Kami sejak awal memantau kasus ini. Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumut dan jajarannya, juga teman-teman penyidik atas kerja kerasnya dalam menangani kasus yang sudah terjadi puluhan tahun ini," ujar Benny. 

Menurutnya, Polda Sumut telah menangani kasus ini secara transparan.

"Ini sesuatu yang bagus hingga kami pun bisa mempertanggungjawabkan hasil supervisi kami kepada publik," katanya. 

Benny mengatakan, pihaknya memahami kendala yang dihadapi penyidik sehingga penanganan kasus terkesan lambat. Namun Kompolnas percaya Polda Sumut akan menuntaskan pengungkapan kasus itu secara baik. 

"Memang kendalanya cukup banyak. Kami memaklumi kalau kasus ini terkesan agak lama. Karena untuk mengidentifikasi saksi korban saja tidak mudah, dari angka yg masuk, dari 535 itu pun belum selesai semua (diperiksa)," katanya. 

"Kami mendukung apa yang dilakukan Polda Sumut untuk mempercepat kasus ini hingga ke pengadilan agar publik nanti tahu apa yang terjadi dengan didukung bukti yang ada," ucapnya.

Benny juga berkeyakinan nantinya akan muncul korban-korban baru yang selama ini belum mau buka mulut atas perkara tersebut. Apalagi jika nantinya aspek restitusi (ganti rugi) terhadap korban juga diajukan.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan 9 tersangka dan telah menahan 8 orang di antaranya. Satu tersangka yakni TRP ditahan dalam kasus korupsi di KPK.

“Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menuturkan, pihaknya masih membuka ruang adanya tersangka lain dan meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.

“Saat ini kami berusaha merampungkan kasus ini agar tepat waktu. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network