MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dengan empat terdakwa. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.
Para terdakwa ini yakni Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir. Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/8/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2020.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU," kata Hakim Sarma.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp50 juta kepada dua terdakwa, yakni Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait