MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Esthi Wulandari, mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan ke Rutan Perempuan Kelas II-A Medan, Senin (17/1/2022). Dia dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun 2019 di Puskesmas Glugur Darat.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, menjelaskan Esthi Wulandari merupakan terpidana yang telah diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 bulan. Selain itu Esthi juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204.
Perbuatan Esthi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas Glugur Darat, terjerat kasus korupsi dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000," kata Bondan, Selasa (18/1/2022).
Dikatakan Bondan, sejak April-Desember 2019, Esthi selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat tahun anggaran 2019 untuk dirinya sendiri. Penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186," ujar Bondan.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.
"Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait