JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melelang satu unit mobil dari perkara suap mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus. Khairuddin telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, objek yang dilelang yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX Tahun 2017 warna abu-abu metalik. Nomor registrasi BK 1147 IN, nomor rangka MHYGDN42VHJ413478, nomor mesin G15AlD408712 atas nama Erni Ariyanti beserta satu kunci kendaraan dan dilengkapi STNK serta BPKB.
"Harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000 dan uang jaminan Rp15.000.000," ujar Ipi, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, KPK bekerja sama melalui KPKNL Medan dalam pelaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana Khairuddin Syah alias Haji Buyung.
Waktu pelaksanaan lelang pada Selasa (6/7/2021) mendatang. Cara penawaran menggunakan metode 'closed bidding; dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
"Batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Medan Gedung Keuangan Negara Medan Unit Il Kota Medan," katanya.
Sebelumnya, Khairuddin terjerat perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura, Sumatra Utara.
Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Khairuddin dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Khairuddin memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Pemberian uang suap itu untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selain itu, Kharuddin melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono (Wabendum PPP periode 2016-2019). Pemberian uang suap tersebut terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait