Mobil Toyota Hilux BK 8299 Y yang diduga dikendarai Umar Ritonga, ditemukan dekat kebun kelapa sawit dan hutan di Labuhanbatu. (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang diduga dikendarai oleh Umar Ritonga, tersangka kasus penerima suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Mobil Toyota Hilux putih berpelat BK 8299 Y yang ditemukan di dekat kebun kelapa sawit dan hutan itu, diduga dikendarai Umar untuk mengambil uang di Bank Sumut.

“Kemarin, penyidik KPK telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh tersangka UMR yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Febri juga mengatakan, tim KPK menduga bahwa mobil tersebut awalnya berpelat merah. Kemudian, Umar Ritonga menggantinya menjadi pelat hitam ketika digunakan untuk mengambil uang di Bank Sumut.

Saat ini KPK masih terus berupaya menemukan tersangka Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang kini berstatus  sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah mengultimatum Umar untuk menyerahkan diri ke KPK. Jika Umar tidak menyerahkan diri, KPK mengancam akan memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) untuk dirinya.

Umar diduga membawa kabur uang sebesar Rp500 juta yang diberikan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi dari Effendy Sahputra. KPK menduga uang tersebut diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

KPK juga sebelumnya telah memperingatkan Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung untuk kooperatif datang ke KPK atau kepolisian setempat. Afrizal diduga turut berperan dalam pencairan uang dari Bank Sumut.

Afrizal yang berstatus saksi merupakan orang kepercayaan Effendy Sahputra yang diduga sebagai pihak yang menarik uang di bank. Dia mengambil tunai Rp16 juta untuk dirinya. Kemudian, Rp500 juta yang disimpan di kantong plastik hitam dan dititipkan ke petugas bank. Selain itu, dia juga mentransfer Rp61 juta ke rekening Effendy.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pangonal Harahap. Dari laporan tersebut, KPK melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus menyelidiki sejak April 2018.

KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal Harahap dari Effendy sebesar Rp576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018, ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp1,5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.

KPK juga menduga uang sebesar Rp576  juta tersebut bersumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy yang duduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network