JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang total Rp422,5 juta dari para saksi terkait kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp422.500.000 untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
KPK mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus suap di DPRD Sumut tersebut.
"Kami imbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.
"Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Selanjutnya, penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas untuk menyita uang tersebut dari yang bersangkutan," katanya.
KPK menduga, uang yang dikembalikan Yasir terkait dengan dugaan penerimaan saat yang bersangkutan masih menjabat Anggota DPRD Sumut.
"Mengenai uang terkait apa, tentu penyidik yang akan menganalisisnya. Namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi Anggota DPRD Sumut," kata Ali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait