MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penghitungan suara hasil Pilkada Medan 2020 pada 13 Desember mendatang. Saat ini, proses penghitungan masih ditingkat kecamatan.
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, masih menunggu hasil penghitungan suara yang dilakukan di 21 kecamatan. Dia berharap tidak ada kendala selama prosesnya yang memakan waktu dua hingga tiga hari.
"Jika tak ada kendala di kecamatan langsung penghitungan tingkat kota. Kami target sehari selesai dan langsung penetapan hasil pemenang pilkada," ujar Rinaldi, Jumat (11/12/2020).
Setelah penetapan, KPU akan menunggu selama tiga hari jika ada atau tidak gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika tak ada gugatan, maka akan langsung dilanjutkan dengan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan terpilih," katanya.
Diketahui, berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei, paslon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul dengan selisih kurang lebih 10 persen suara dengan paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Bahkan paslon nomor urut 1 sudah mengumumkan kekalahan mereka di Pilkada Medan dengan perolehan suara berkisar 48 persen.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait