MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan akan melayani para pemilih penderita Covid-19 baik yang dirawat di rumah sakit rujukan maupun isolasi mandiri. Namun, KPU akan menerapkan sejumlah syarat kepada mereka untuk menyalurkan hak pilihnya.
Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair mengatakan pihaknya akan mengambil data penderita Covid-19 dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat. Selanjutnya, para penderita yang terdaftar sebagai pemilih ini akan menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit.
"Jadi mereka akan tetap dilayani akan tetapi harus ada pemberitahuan dulu ke KPPS, dan mengurus formulir model A5 atau form pindah memilih. Mereka juga wajib mendapatkan izin dari pihak rumah sakit," ujar Rinaldi, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu, bagi penderita Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah akan didatangi petugas KPPS. Sebanyak dua orang anggota KPPS didampingi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan saksi akan membawa perlengkapan pemungutan suara.
"KPPS yang bertugas melayani pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.
Rinaldi mengatakan pihaknya akan melayani pasien Covid-19 dari pukul 12.00 WIB-13.00 WIB dengan tetap memperhatikan jumlah orang yang menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara.
"Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia," ucapnya.
Dalam penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara, ada beberapa item perlengkapan protokol pencegahan Covid-19 di TPS. Di antaranya di TPS harus tersedia tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan, dan spidol.
Setiap pemilih yang datang ke TPS akan diukur terlebih dulu suhu tubuhnya. Pemilih dengan suhu 37,30 derajat Celsius atau lebih akan disediakan bilik khusus untuk menggunakan hak pilihnya.
"Lokasi TPS juga akan disemprot disinfektan secara berkala," ucapnya.
Tak hanya itu, petugas KPPS, PTPS dan saksi yang memiliki suhu di atas 37,39 derajat celcius akan dilarang bertugas. Hal ini sesuai dengan pasal 71 ayat 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait