Ketua KPU Medan Agussyah Damanik. (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan segera membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2020. Saat pendaftaraan, paslon yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan.

Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada lanjuan di tengah pandemi Covid-19, ada ketentuan paslon harus menyertakan hasil tes swab PCR.

"Jadi sebelum mendaftar, pasangan calon kepala daerah ini sudah harus tes PCR dahulu dan membawa hasilnya," ujar Agussyah, Minggu (30/8/2020).

Apabila hasil tes positif Covid-19, KPU menegaskan tidak membenarkan paslon datang ke Kantor KPU (bisa diwakilkan). Hal ini tidak membatalkan proses pendaftaran paslon.

Kemudian selama proses pendaftaran, baik paslon maupun tim sukses yang mendampingi wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19. KPU Medan hanya memperbolehkan paslon serta ketua dan sekretaris partai pengusung yang ikut mendaftar. Sementara relawan dan pendukung tidak dibenarkan ikut masuk ke Kantor KPU.

Diketahui, KPU Medan membuka pendaftaran paslin selama tiga hari mulai 4-6 September 2020. Paslon maupun parpol diimbau tak datang mendaftar saat injury time untuk mengantisipasi kekurangan berkas.

Syarat minimal dukungan bapaslon dari partai politik atau gabungan parpol yakni memiliki 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. Paslon juga harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan parpol dari tingkat pusat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network