MEDAN, iNews.id –Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tidak meloloskan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut menimbulkan banya pihak mempertanyakan alasan KPU. Menyikapi hal itu, KPU Sumut menggelar konferensi pers dan kembali menegaskan keputusan itu sudah melalui semua tahapan yang diatur.
“Keputusan KPU Sumut didukung dengan sejumlah alat bukti serta didukung oleh regulasi,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Kantor KPU Sumut, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengungkapkan, kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian kerap membenturkan antara UU No 10 tahun 2016 dengan PKPU No 3 tahun 2017 terkait dengan persyaratan pencalonan. Menurut Benget, berdasarkan UU No 10 tahun 2016, dibuat aturan teknisnya dalam PKPU. PKPU menetapkan ijazah terakhir adalah ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat sehingga UU No 10 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan PKPU No 3 Tahun 2017.
“Jadi jelas syarat minimal yang dimaksud itu adalah SMA/sederajat. Pasal 49 PKPU No 3 tahun 2017 kemudian mengatur dan makin memperjelas bahwa ijazah di atas SMA itu bukan syarat calon. Itu syarat pemenuhan daftar riwayat hidup,” kata Benget.
Terkait dengan legalisasi ijazah dari JR Saragih yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat karena tidak pernah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Benget mengungkapkan, KPU sudah menunjukkan sejumlah fakta terkait hal itu. “Kami juga ingin menegaskan surat kepala dinas yang disebut oleh pemohon diserahkan tanggal 19 itu kami terima dari Partai Demokrat, bukan dari Dinas Pendidikan. Yang memiliki kewenangan mengklarifikasi bukan Partai Demokrat, tapi KPU. Jadi, kami heran kenapa saat ini dipertentangkan antara surat yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan DKI dan sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ungkap Benget.
Menurut Benget, KPU Sumut dalam melakukan pemeriksaan dokumen pencalonan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebab, sekolah dari JR Saragih sudah ditutup. “Kami akan buktikan besok bahwa surat yang kami terima itu betul betul valid dan sah. Bahwa dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 29 Tahun 2014 dikatakan bahwa kepala dinas bisa mendelegasikan wewenang penerbitan surat terkait pengesahan ijazah kepada pejabat di bawahnya,” lanjut Benget.
Diketahui, KPU Sumut besok Selasa (27/2/2018) dijadwalkan akan memberikan jawaban dalam sidang di kantor Bawaslu Sumut terkait dengan gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian. Komisioner KPU bidang hukum Yulhasni menambahkan, divisi hukum telah mempersiapkan semua untuk menghadapi sidang lanjutan. Mereka meminta komisioner KPU Medan membentuk pokja untuk membantu memberikan jawaban termohon dalam proses persidangan nanti.
Menurut Yulhasni, sejumlah dalil yang digunakan pihak pemohon, dalam hal ini kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, saat menjelaskan gugatannya dalam persidangan maupun media, banyak yang tidak benar. “Oleh karena itu kami akan meluruskan apa yang kami anggap tidak benar itu,” ungkap Yulhasni.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait