BATAM, iNews.id – AY (46) suami yang tega membunuh istrinya, TR (60) dengan keji di Kota Batam, Kepri hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di Mapolres Barelang. AY ditangkap saat hendak kabur ke Medan setelah membunuh istrinya yang merupakan mantan Dirut RSUD Padangsidimpuan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri mengungkapkan, kronologi pembunuhan suami terhadap istrinya yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi 1 November 2023 lalu di Perum Genta I Blok AD Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban terlibat cekcok dengan pelaku yang merupakan suami keduanya. Pelaku yang emosi kemudian memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan pelaku.
"Lalu pelaku memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh. Pelaku ini emosi karena korban tidak mendukungnya dan tidak memberikan uang sebesar Rp50 miliar untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati di Tapanuli Selatan," kata Nugroho di Mapolres Barelang, Rabu (15/11/2023).
Kapolres menuturkan, saat itu pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirinya berinisial B (DPO) di salah satu hotel.
“Kemudian Kamis, 2 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB pelaku membawa istri sirinya ke rumah korban. Pelaku kemudian mengecek kondisi korban masih hidup. Pelaku lalu memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan kayu lesung," ujarnya.
Pelaku Bakar Korban Hidup-Hidup
Selanjutnya, pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta 8 tabung elpiji 3 kg. Puluhan botol pertalite itu sudah disusun rapi dan dibawahnya dipasang baju korban dari pintu ruang tamu sampai dapur. Pelaku lalu menyiramkan satu botol pertalite di kamar korban dan dapur.
“Pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan obat nyamuk bakar. Tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran,” ungkap Kapolres.
Setelah itu, pelaku pergi menuju Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.
"Di Jakarta pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Pada Jumat tanggal 3 november 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran," ujarnya.
Tiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah berbeda. Pelaku kemudian memukul kembali kepala belakang korban yang merupakan pensiunan PNS mantan Direktur RSUD Padangsidempuan dengan kayu lesung hingga tewas.
“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang makan di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Saat itu, mau kabur ke Medan," kata Kapolresta Barelang.
Motif Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh istrinya karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp50 miliar. Uang puluhan miliar itu rencananya untuk biaya maju sebagai calon bupati di Pilkada Tapanuli Selatan.
“Menurut pelaku, korban atau si istri ini sebelumnya setuju mau memberikan modal maju pilkada,” katanya.
Motif lain tersangka membunuh istrinya juga karena ingin menguasai harta milik korban.
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini, waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 340, 338 dan 351 dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun. "Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ucap kapolres.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait