MEDAN, iNews.id – Seorang pria berinisial MS (38), warga Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, tega membunuh ibu kandungnya, Suharni Lubis (61). Pelaku ditangkap usai membacok korban menggunakan parang hingga tewas.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban tertidur pulas. MS, kata dia kemudian membunuh korban dengan membacok kepala, leher dan pergelangan tangan korban berulang kali menggunakan parang.
“Pelaku membacok korban dalam kondisi tertidur pulas,” ujar AKBP Arie, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, penangkapan MS dilakukan setelah menerima laporan adanya temuan mayat perempuan bersimbah darah di ruang tamu rumahnya pada Kamis (31/7/2025).
“Di lokasi kejadian kami menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah. Sebilah parang juga ditemukan tak jauh dari tubuh korban, diduga digunakan untuk menghabisi nyawanya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi mengarah pada MS, anak kandung korban yang tinggal serumah. Petugas, kata dia kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkap di rumah salah satu tetangganya.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes, tersangka positif menggunakan narkoba,” katanya.
Saat ini MS telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Ia dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait