Ayu Miranda saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PLN UP3 Medan. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Seorang petugas perempuan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Kota Medan, Sumatra Utara diserang pelanggan saat menagih tunggakan listrik. Petugas bernama Ayu Miranda bahkan dicaci-maki, dilempar batu hingga diludahi pelanggan tersebut. 

Ayu menceritakan, saat itu dia bersama sejumlah rekannya datang ke lokasi usaha milik pelanggan berinisial MRS alias Reza di Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti surat peringatan tunggakan listrik yang telah dikirimkan sebelumnya.

Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pria dalam rekaman berkeberatan.

"Kami ingin meminta kejelasan karena surat yang kami kirim tidak direspons. Kami tawarkan apakah akan dibayar atau kami putus sementara," kata Ayu, Sabtu (31/7/2021).

Namun saat meminta kejelasan, pelanggan justru mengamuk. Dia menyampaikannya dengan meledak-ledak, menghina, melempar batu, hingga memukul kaca mobil dan meludahi petugas perempuan.

"Dia marah-marah, dimaki-makinya saya. Mulai dari isi kebun binatang sampai isi celana dalam disebutnya. Karena keterlaluan dia saya rekam pakai handphone. Dia mengancam akan memviralkan saya. Saya bilang silahkan sama-sama merekam. Dia lalu berusaha merampas handphone saya, dia pukul kaca mobil saya dan dilemparnya pakai batu. Tapi saya bertahan hingga akhirnya dia meludahi saya," ujarnya. 

Atas insiden tersebut, Ayu lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota. 

"Saya juga sudah melakukan swab tes dan masih menunggu hasilnya. Mudah-mudahan saya tidak terpapar Covid-19," kata Ayu. 

Sementara itu, Plt Manager Humas PLN Unit Induk Wilayah Sumut Yasmir Lukman meminta agar pelaku yang menyerang dan meludahi petugas perempuan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"PLN menyesalkan kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," ujar Yasmir. 

PLN mengimbau pada para pelanggan agar terhindar dari sanksi pemutusan listrik diharapkan dapat membayar tagihan tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Metode pembayaran kini dipermudah sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket. 

PLN juga mengimbau secara khusus kepada seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan agar dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan petugas di lapangan. Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. 

Foto: Ayu Miranda saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PLN UP3 Medan


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network