Tersangka bidan pembobol ATM milik rekan kerjanya senilai Rp16 Juta diamankan polisi. (Foto: SINDOnews/Sartana Nasution)

MEDAN, iNews.id - Bidan berinisial TND (35) harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi lantaran membobol ATM milik rekannya hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp16 juta.

Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan uang di rekening bank. Hasil pengembangan, polisi menangkap TND, warga Kecamatan Medan Tembung.

"Polisi menyelidiki dengan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) ATM dan berhasil mengidentifikasi tersangka," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Jumat (19/6/2020).

Pemilik ATM sekaligus korban yakni bidan Rice Mutia (25), warga Sampali Medan. Sebelumnya dia sempat tinggal sekamar dengan tersangka karena bekerja di rumah sakit yang sama menangani pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan CCTV, korban mengenali wajah yang terekam menarik uang miliknya dari mesin ATM. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatanya yaitu mengambil kartu ATM korban dari dalam tas.

"Kemudian tersangka menarik uang dari ATM dengan nomor PIN yang sebelumnya sudah diketahui karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pergantian ATM yang hilang," kata Kapolsek.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network