PAKPAK BHARAT, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 4 kilogram. Barang haram itu diamankan dari tangan kurir berinisial SS alias S (25) warga Lawe Perlak, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Sidikalang–Subulussalam, tepatnya Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Berdasarkan informasi, SS diketahui sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Subulussalam dengan membawa narkotika.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ujar AKBP Pebriandi, Rabu (6/8/2025).
Penyergapan dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah perbatasan Dairi–Pakpak Bharat, tepatnya di kawasan Gapura Nantampukmas. Polisi menghentikan satu unit bus PT Simtra bernomor polisi BK 1210 XE.
Setelah memeriksa seluruh penumpang, polisi menemukan pria sesuai ciri-ciri pelaku. Saat digeledah, ditemukan sebuah kardus cokelat berisi karung bekas beras bertuliskan Serang Super Naraca.
"Di dalamnya terdapat empat bungkus plastik transparan berisi daun, biji, dan ranting kering yang diduga ganja dengan total berat mencapai 4 kilogram," kata Kapolres.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo warna biru milik pelaku. SS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia langsung digelandang ke Polres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga, SS bagian dari sindikat narkotika lintas provinsi yang menyuplai ganja dari Aceh menuju wilayah Sumatera Utara. Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Pakpak Bharat, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait