BINJAI, iNews.id - Brimob Detasement A Binjai menangkap satu orang kurir narkoba asal Kota Medan, ketika akan mengantarkan narkoba kepelangannya di Kecamatan Binjai Utara. Penangkapan dilakukan setelah warga memberikan informasi adanya peredaran narkoba di pemukimannya.
Polisi mendapatkan barang bukti handphone, uang tas kecil dan satu paket narkoba di bungkus dalam plastik kecil dari tersangka bernama DN, warga Jalan Pancing Kota Medan. Tersangka mengaku hanya sebagai pengantar dengan upah Rp1 juta sekali jalan.
Menurut pengakuan tersangka, dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini mendekam di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan. “Saya baru dua kali antar ke Binjai, yang nyuruh lewat telepon. Barang dari orang dalam lapas namanya bang Rudy,” ujar DN, Minggu (19/11/2017).
Sementara itu, Kaden Detasement A Brimob, AKBP Nugroho Tri timnya bergerak cepat sehingga mampu meringkus tersangka. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jam 14.00 WIB, kemudian jam 15.15 WIB tim kami sudah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan MT Haryono, Binjai Utara. Pelaku menyembunyikannya di betis sebelah kiri, seberat 10 gram," Katanya. Setelah diproses, selanjutnya Brimob Binjai menyerahkan tersangka dengan barang bukti ke Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait