MEDAN, iNews.id - Tiga orang pelajar di Mandailing Natal (Madina) menyalahgunakan masa belajar di rumah yang diterapkan di masa pandemi Covid-19. Ketiga pelajar yang berinisial AA, YL dan IY diamankan Satresnarkoba Polres Madina karena edarkan sabu.
Penangkapan ketiga pelajar ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Madina menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba jenis sabu. Pelaku kemudian meminta kepada polisi yang menyamar untuk datang ke di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina
"Saat akan bertransaksi, ketiga pelaku kemudian diringkus berikut dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 2 gram," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Madina Bripka Jack Fernando Siregar, Selasa (5/5/2020).
Saat diperiksa, ketiga pelajar ini mengaku barang haram tersebut diperoleh dari bandar sabu yang diketahui berinisal D yang merupakan kenalan dari YL dan meminta untuk mengedarkan sabu. YL kemudian mengajak rekannya AA dan IY untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
"Mereka ingin mendapatkan uang jajan. Mereka mengaku tidak mendapat uang jajan dari orang tua di masa belajar di rumah akibat corona hingga nekat menjual sabu," ucap Jack.
Akibat perbuatannya, ketiga pelajar ini terancam menghabiskan masa mudanya dalam jeruji besi. Mereka diancam dengan hukuman 4-6 tahun penjara karena menjual sabu.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait