MANDAILING NATAL, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran ganja kering jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta. Sebanyak 284 kg ganja siap edar disita dari dua lokasi berbeda dan tiga bandar besar asal Madina ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ganja tersebut dikendalikan seorang napi di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas),di Padang, Sumbar.
Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Madina menangkap MI di sekitar lokasi dekat rumahnya, Desa Huta Tua, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Selain menangkap MI, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni AR dan SN di desa tersebut. Penangkapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir ganja asal Sumbar berinisial AL dan RA.
Saat ditangkap, AL dan RA kedapatan membawa 203 kg ganja di Jalan Lintas Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada tersangka MI, AR dan SN. Ketiganya ternyata merupakan bandar besar sekaligus pemasok ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta.
Dari penangkapan ketiga tersangka di Madina, polisi kembali menemukan 81 kg ganja kering di semak-semak yang disimpan pelaku MI. Ganja tersebut siap dikirim dan tinggal menunggu jemputan dari pemesan.
"Hasil penyelidikan, kelima pengedar ganja dikendalikan seorang napi berinisial KL yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas di Kota Padang," ujar Distipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjend Pol Krisno Halomoan Siregar, Senin (7/12/2020).
Dia menambahkan, terungkapnya jaringan pengedar ganja Madina-Sumbar-Jakarta yang melibatkan tiga bandar besar ini setelah beberapa bulan sebelumnya polisi mengamankan 300 kg ganja di Jalan Lintas Sumatera Solok, Sumatera Barat. Ganja-ganja tersebut ditemukan di dalam sebuah truk tujuan Jakarta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait