Pelaku Juman alias Paul saat diamankan di Mapolsek Delitua, Kamis (21/5/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polsek Delitua menangkap Juman alias Paul (55) warga Jalan AH Nasution, Gang Rapi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Diamankan usai membongkar rumah kosong yang  ada di  Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idem Sitepu membenarkan penangkapan pelaku pembobolan rumah kosong tersebut.

‪”Tersangka Juman alias Paul kami tangkap saat sedang beraksi di rumah yang ditinggal penghuninya,” katanya, Kamis (21/5/2020).

Penangkapan Paul berawal saat petugas mendapat laporan terkait rumah kontrakan di Jalan Flamboyan Raya No 14 dimasuki maling. Rumah kontrakan tersebut dihuni oleh Anggun Famela (21).

"Mendapat laporan itu, Tekab Polsek Delitua meluncur ke lokasi yang dimaksud," kata Idem.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang tengah beraksi langsung diamankan petugas. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksi di antaranya, satu buah linggis, satu buah martil, satu buah tang runcing, satu buah senter dan satu buah obeng," kata Idem.

Selain mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang curian pelaku. Di antaranya, satu set engsel pintu‬, satu unit mesin pompa air merk Sanyo, kaca jendela depan, kaca jendela kamar dan dua buah pintu kamar‬.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network