MEDAN, iNews.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut, Senin (9/7/2018).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat yang menyatakan dia sedang sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Tersangka tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Hanya pengacaranya yang datang membawa surat sakit," kata Tatan Dirsan, Selasa (10/7/2018).
Dia menjelaskan, dalam keterangan surat itu tersangka meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur menjadi Rabu (18/7/2018) mendatang. "Sudah dijadwalkan ulang pekan depan, jadi tunggu saja nanti, dia penuhi panggilannya atau tidak," ujarnya.
Diketahui, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka seusai gelar perkara penyidik Polda Sumut, Selasa (26/6/2018). Penetapan ini setelah ada bukti permulaan yang cukup. Dia disangkakan sebagai orang yang bertanggung jawab atas tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba Senin (18/6/2018), yang menyebabkan tiga tewas dan 164 penumpang hilang.
Selain Nurdin Siahaan, ada empat tersangka lainnya, yakni Keempat tersangka itu yakni nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, Anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, dan Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait