SIMALUNGUN, iNews.id - Mantan camat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang buron setahun kasus dugaan penggelapan mobil rental ditangkap polisi. Dia diamankan anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun.
Tersangka berinisial CS (57) warga Jalan Enggang, Kecamatan Siantar Barat ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Medan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Polres Simalungun. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga Kecamatan Hatonduhan.
Kasus bermula saat tersangka CS yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor BK 1092 WL milik pelapor untuk dipakai selama sebulan.
"Namun sudah lebih sebulan, tersangka tidak mengembalikan mobil yang disewa dari korban sehingga dilaporkan ke Polres Simalungun," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, Selasa (2/8/2022).
Hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku berada di Medan. Dia mengontrak rumah di kawasan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.
"Tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardhika menangkap tersangka CS di rumah kontrakannya di Medan," katanya.
Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan barang bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia BK 1092 WL. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Simalungun.
Editor : Donald Karouw
mantan camat Kabupaten Simalungun polres simalungun penggelapan mobil rental rumah kontrakan kota medan
Artikel Terkait